Rabu, 17 Mei 2017

Essay ISO 14000



ISO 14000 tentang Manajemen Pengelolaan Lingkungan


Sistem Manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sitem manajemen perusahaan ecara keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijkan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan.  Standart manajemen lingkungan berkembang seiring dengan perumusan standar ISO 14000 untuk bidang manejemen lingkungan sejak tahun 1993, Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO 14000 dan telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Antisipasi diberlakukannya ISO 14000 indonesia memberika tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetepkan menjadi standar internasional.
Indonesia membentuk kelompok kerja ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut anggota kelompok kerja berasal dari berbagai kalangan baik Pemerintah, Swasta, Lembaga swadaya masyarakat maupun, pakar pengelolaan lingkungan kementrian lingkungan hidup dan badan standarisasi nasional (BSN) bekerja sama dengan kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995. Untuk mengkaji menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan system manajemen lingkungan. Potensi penerapan system manajemen lingkungan bagi peningkatan kwalitas pengelolaan lingkungan terjadi Karen aperan alktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi pembahasan penerapan standar ISO 14000. Secretariat POKJANAS ISO 14000 di fasilitasi oleh kementrian hidup asisten deputi urusan standarisasi teknologi untuk mempermudah penerapan di lapangan serta untuk menyamakan persepsi pelaksanaannya, maka kementrian lingkungan hidup bekerja sama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa standar internasional ISO 14000 menjadi standar nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.      System manajemen lingkungan-sfesifikasi dengan panduan penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.      System manejemen lingkungan-pedoman umum prinsip system dan teknik pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.      Pedoman audit lingkungan-prinsip umum (SNI 19-1410-1997)
4.      Pedoman untuk pengauditan lingkungan-prosedur audit-pengauditan system manajemen lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.      Pedoman audit untuk lingkungan-kriteria kwalifikasi untuk auditor lingkungan (SNI 19-14012-1997)

ISO atau international organisasion for standarization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi international dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah di sepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional tersebut. ISO (International standardization organitation) adalah organisasi non pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (Word Trade Organitation) walaupun standar-standar yang merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil oraganisasi untuk setiap negara. 
ISO 14000 adalah standar system pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis-bisnis apapun.  Standar ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh bisnis dan mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.  Iso ini memiliki versi baru 14000 yang dirilis pada tahun 2004 oleh oraganisasi internasional untuk standirasasi ISO yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia.  ISO 14000 memiliki beberapa seri yaitu :
1.      ISO 14001                                    : Sistem Manajemen Lingkungan
2.      ISO 14010-14015             : Audit Lingkungan
3.      ISO 14020-14024             : Label Lingkungan
4.      ISO 14031                                    : Evaluasi Kinerja Lingkungan
5.      ISO 14040-14044             : Assesment atau analisa berkelanjutan
6.      ISO 14060                                    : Aspek Lingkungan dari produk

Tujuan utama dari serangkaian ISO diatas, adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan Tool yang berguna- contohnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.  ISO 14000 menawarkan Guidaince untuk memperkenalkan dan mengaopso system menajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hamper sama dengan ISO 9000 pada system manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi dalam meminimalkan operasi yang berdampak negative pada lingkungan.  Struktur ini mirip dengan ISO 9000 tentang manajemen mutu, dan keduanya dapat diimplementasikan.
Manfaat penerapan standar ISO 14000 antara lain :
·         Meningkatkan citra organisasi
·         Meningkatkan kiunerja lingkungan organisasi
·         Meningkatkan penaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan
·         Menurangi resiko usaha
·         Meningkatkan efisiensi kegiatan
·         Meningkatkan daya saing
·         Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·         Memperbaiki manajemen organisasi denganmenerapkan (plan, do, check, act).

ISO 9000 dan ISO 14000 telah di implementasikan oleh 610000 organisasi di 110 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan. Standar ISO sangan sfesifik pada hasil dan bahan proses. ISO 9000 dan ISO 14000 dikenal sebagai standar system manajemen umum dimana standar yang sama dapat di aplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya. System manajemen disini berarti struktur organisasi bertujuan untuk mengatur proses atau aktivitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yag mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.
           AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha.  AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup sekitarnya.  Dasar hukum AMDAL adalah peraturan pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
           Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas yaitu ISO 14000. System ISO 14000 adalah standar system pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, ataupun pendapatan. Tujuam dari system ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan produksi.
           Sertifikasi ISO 14000 diberikan kepada perusahaan dengan cara perusahaan harus diaudit secara eksternal oleh badab audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakareditasi oleh ANSI-ASQ, badan akreditasi nasional di Amerika atau Badfan akreditasi nasional di Irllandia.
           Konsep utama ISO 14000 merupakan kunci untuk menjalankan manajemen dan kebijakan kinerja lingkungan. Manager harus menetapkan kebijakan lingkungan organisasi dan kewajiban :
a.       Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
b.      Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran
c.       Termasuk komitmen untuk patuh terhadap perturan lingkungan terikat dan pesyaratan-persyaratan lain terhadap perusahaan
d.      Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan
e.       Di dokumentasikan, diterapkan, dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan
f.       Tersedia kepada semua masyarakat
Elemen ISO 14000 yang terkait dengan oprasi perusahaan adalah :
a.       Polusi udara
b.      Pembuangan ke sumber air
c.       Pasokan air dan pengolahan limbah domestic
d.      Limbah dan bahan-bahan berbahaya
e.       Gangguan
f.       Bunyi/kebisingan dan getaran
g.      Radiasi
h.      Peremcanaan fisik
i.        Pengembangan perkotaan
j.        Gangguan bahan/material
k.      Penggunaan energy
l.        Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar