ISO
14000 tentang Manajemen Pengelolaan Lingkungan
Sistem
Manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sitem manajemen perusahaan
ecara keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan secara sistematis yang
meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses serta sumberdaya
dalam upaya mewujudkan kebijkan lingkungan yang telah digariskan oleh
perusahaan. Standart manajemen
lingkungan berkembang seiring dengan perumusan standar ISO 14000 untuk bidang
manejemen lingkungan sejak tahun 1993, Indonesia sebagai salah satu negara yang
aktif mengikuti perkembangan ISO 14000 dan telah melakukan antisipasi terhadap
diberlakukannya standar tersebut. Antisipasi diberlakukannya ISO 14000
indonesia memberika tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetepkan
menjadi standar internasional.
Indonesia
membentuk kelompok kerja ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas
draf standar ISO tersebut anggota kelompok kerja berasal dari berbagai kalangan
baik Pemerintah, Swasta, Lembaga swadaya masyarakat maupun, pakar pengelolaan
lingkungan kementrian lingkungan hidup dan badan standarisasi nasional (BSN)
bekerja sama dengan kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995. Untuk
mengkaji menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian
dan pengembangan penerapan system manajemen lingkungan. Potensi penerapan
system manajemen lingkungan bagi peningkatan kwalitas pengelolaan lingkungan
terjadi Karen aperan alktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat
pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Kelompok
kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi
pembahasan penerapan standar ISO 14000. Secretariat POKJANAS ISO 14000 di
fasilitasi oleh kementrian hidup asisten deputi urusan standarisasi teknologi
untuk mempermudah penerapan di lapangan serta untuk menyamakan persepsi
pelaksanaannya, maka kementrian lingkungan hidup bekerja sama dengan BSN telah
melakukan adopsi terhadap beberapa standar internasional ISO 14000 menjadi
standar nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut
diantaranya :
1. System
manajemen lingkungan-sfesifikasi dengan panduan penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. System
manejemen lingkungan-pedoman umum prinsip system dan teknik pendukung (SNI
19-14004-1997)
3. Pedoman
audit lingkungan-prinsip umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman
untuk pengauditan lingkungan-prosedur audit-pengauditan system manajemen
lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman
audit untuk lingkungan-kriteria kwalifikasi untuk auditor lingkungan (SNI
19-14012-1997)
ISO
atau international organisasion for standarization yang berkedudukan di Jenewa
Swiss adalah badan federasi international dari badan-badan standarisasi yang
ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah di sepakati bersama
merupakan hasil utama dari badan internasional tersebut. ISO (International
standardization organitation) adalah organisasi non pemerintah dan bukan
merupakan bagian dari PBB atau WTO (Word Trade Organitation) walaupun standar-standar
yang merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO terdiri dari
110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari
institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil oraganisasi untuk setiap
negara.
ISO
14000 adalah standar system pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada
bisnis-bisnis apapun. Standar ini
bertujuan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh bisnis dan mengurangi
polusi dan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan. Iso ini memiliki versi baru 14000 yang
dirilis pada tahun 2004 oleh oraganisasi internasional untuk standirasasi ISO
yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO 14000 memiliki beberapa seri yaitu :
1. ISO
14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO
14010-14015 : Audit Lingkungan
3. ISO
14020-14024 : Label Lingkungan
4. ISO
14031 :
Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO
14040-14044 : Assesment atau
analisa berkelanjutan
6. ISO
14060 :
Aspek Lingkungan dari produk
Tujuan
utama dari serangkaian ISO diatas, adalah untuk mempromosikan pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk
menyediakan Tool yang berguna- contohnya penggunaan biaya yang efektif,
system-based, fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan Guidaince untuk
memperkenalkan dan mengaopso system menajemen lingkungan berdasar pada
praktek-praktek terbaik, hamper sama dengan ISO 9000 pada system manajemen mutu
yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi
dalam meminimalkan operasi yang berdampak negative pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 tentang
manajemen mutu, dan keduanya dapat diimplementasikan.
Manfaat
penerapan standar ISO 14000 antara lain :
·
Meningkatkan citra organisasi
·
Meningkatkan kiunerja lingkungan
organisasi
·
Meningkatkan penaatan peraturan
perundang-undangan pengelolaan lingkungan
·
Menurangi resiko usaha
·
Meningkatkan efisiensi kegiatan
·
Meningkatkan daya saing
·
Meningkatkan komunikasi internal dan
hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·
Memperbaiki manajemen organisasi
denganmenerapkan (plan, do, check, act).
ISO
9000 dan ISO 14000 telah di implementasikan oleh 610000 organisasi di 110
negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan
manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan. Standar ISO sangan
sfesifik pada hasil dan bahan proses. ISO 9000 dan ISO 14000 dikenal sebagai
standar system manajemen umum dimana standar yang sama dapat di aplikasikan
pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya.
System manajemen disini berarti struktur organisasi bertujuan untuk mengatur
proses atau aktivitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang
atau jasa yag mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan
konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan) adalah kajian
mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha. AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek
yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup sekitarnya. Dasar hukum AMDAL adalah peraturan pemerintah
No 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang
jelas yaitu ISO 14000. System ISO 14000 adalah standar system pengelolaan
lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran,
lokasi, ataupun pendapatan. Tujuam dari system ini adalah untuk mengurangi
kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi
dan limbah yang dihasilkan produksi.
Sertifikasi ISO 14000 diberikan kepada perusahaan dengan
cara perusahaan harus diaudit secara eksternal oleh badab audit yang telah
terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakareditasi oleh ANSI-ASQ, badan
akreditasi nasional di Amerika atau Badfan akreditasi nasional di Irllandia.
Konsep utama ISO 14000 merupakan kunci untuk menjalankan
manajemen dan kebijakan kinerja lingkungan. Manager harus menetapkan kebijakan
lingkungan organisasi dan kewajiban :
a. Sesuai
dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
b. Termasuk
komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran
c. Termasuk
komitmen untuk patuh terhadap perturan lingkungan terikat dan
pesyaratan-persyaratan lain terhadap perusahaan
d. Memberikan
kerangka kerja untuk membuat dan mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan
e. Di
dokumentasikan, diterapkan, dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua
karyawan
f. Tersedia
kepada semua masyarakat
Elemen ISO 14000 yang
terkait dengan oprasi perusahaan adalah :
a. Polusi
udara
b. Pembuangan
ke sumber air
c. Pasokan
air dan pengolahan limbah domestic
d. Limbah
dan bahan-bahan berbahaya
e. Gangguan
f. Bunyi/kebisingan
dan getaran
g. Radiasi
h. Peremcanaan
fisik
i.
Pengembangan perkotaan
j.
Gangguan bahan/material
k. Penggunaan
energy
l.
Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar